~ SELAMAT DATANG DI BPP KUNJANG KAB.KEDIRI ~ Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi : Urea = Rp.1.800,- SP-36 = Rp.2.000,- ZA = Rp.1.400,- NPK = Rp.2.300,- Organik = Rp.500,-

Kamis, 31 Mei 2012

Tambahan Pendapatan Keluarga Tani dari RPL


Sumber gambar www.google.co.id

Dalam berbagai kesempatan, Presiden RI selalu mengajak untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan. Kegiatan ini agar dimulai dari rumah tangga yaitu dengan pemanfaatan lahan pekarangan untuk pengembangan pangan rumah tangga yang merupakan salah satu alternatif untuk mewujudkan kemandirian pangan rumah tangga.

Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal, yang dapat menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam.
Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun, desa/ kelurahan maka penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain itu KPRL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, lahan terbuka hijau dan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, rumah ibadah dan lainnya . Oleh karena itu Menteri Pertanian, Suswono, tahun 2011, mengintruksikan setiap provinsi di Indonesia memiliki KRPL, sedangkan tahun 2012 setiap kabupaten harus ada salah satu desa yang dapat dijadikan KRPL.
Prinsip dasar KRPL adalah : 1) pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan, 2) diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, 3) konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan) dan 4) menjaga kelestarian melalui kebun bibit desa untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Penerapan RPL dikelompokkan berdasar strata, yaitu strata 1 untuk lahan sempit, strata 2 untuk lahan sedang dan strata 3 untuk lahan luas. Untuk strata 1 berupa rumah tanpa halaman. Tanaman yang dikembangkan adalah sayuran dalam pot/ polibag yang diatur dalam vertikulur menggunakan rak dan bambu yang digantung di pagar. Strata 2 berupa rumah dengan pekarangan yang dimanfaatkan untuk penanaman sayuran dalam vertikultur dan, Tanaman Obat keluarga (TOGA), dalam bedengan .Sedang untuk strata 3 , komoditas yang dikembangkan lebih beragam. Pada pekarangan depan dapat dimanfaatkan untuk sayuran, tanaman obat keluarga dan tanaman buah. Pekarangan samping dimanfaatkan untuk kolam ikan dan syuran secara bedengan. Sedangkan pekarangan belakang dimanfaatkan untuk memelihara ayam dan ternak kambing serta tanaman buah. Pada pekarangan strata 2 dan 3 dapat ditambahkan budidaya ikan dalam kolam dan ternak unggas atau ternak lainnya. Intensifikasi pagar untuk RPL di perkotaan umumnya menyukai sayuran strata 1 , sedang untuk perdesaan sebagian besar menggunakan tanaman untuk pakan ternak.
Beberapa faktor yang mendukung keberlanjutan KRPL adalah ketersedian benih/ bibit, penanganan pasca panen dan pengolahan, serta pasar untuk produk yang dihasilkan. Selain itu dalam mewujudkan kemandirian kawasan, perlu dilakukan pengaturan pola dan rotasi tanaman termasuk sistem integrasi tanaman - ternak. Oleh karena itu perlu penumbuhan dan penguatan kelembagaan Kebun Bibit Desa, unit pengolahan hasil dan pemasaran.
Dalam pelaksanaan pengembangan KRPL harus dibangun Kebun Bibit Desa (KBD) dan kebun percontohan. KBD merupakan jantung KRPL karena KBD yang menjadi tempat produksi benih dan bibit untuk RPL dan kawasan. Benih / bibit hasil produksi KBD dijual untuk masyarakat. Sedang Kebun Percontohan di KRPL dibangun untuk tempat pembelajaran warga sekaligus konservasi sumber daya genetik. Kebun Percontohan dapat menyatu dengan KBD atau terpisah untuk tiap komoditas. Kebun bibit selain pada rumah warga, KRPL juga dimanfaatkan di ruang terbuka fasilitas umum yang terdapat pada kawasan, seperti di pagar halaman, pekarangan kantor dan di sekolahan.
Untuk mendapatkan nilai ekonomi dari KRPL, pemanfaatan pekarangan diintegrasikan dengan unit pengolahan dan pemasaran produk. Hal ini dimaksudkan untuk penyelematan hasil yang melimpah dan peningkatan nilai tambah produk. Banyak dampak positif apabila pekarangan rumah dijadikan RPL yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi keluarga, meningkatnya kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan di perkotaan maupun perdesaan, dan terjaganya kelestarian dan keberagaman sumber pangan lokal sehingga dapat berkembangnya usaha ekonomi produktif keluarga untuk menopang kesejahteraaan keluarga dan menciptkan lingkungan lestari dan sehat serta meningkatkan peran wanita dalam ketahanan pangan.
Menurut salah satu keluarga desa percontohan Rumah Pangan Lestari (RPL) dengan adanya RPL ini, satu keluarga di desa maupun diperkotaan bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulannya, hanya dengan luas lahan 300 m2 dengan 2 kolam ikan , mereka mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Penulis : Asia ( Penyuluh BPSDMP)
Sumber informasi : Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). 2012. Kementerian Pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih atas kunjungan dan komentnya..